Pemikiran Politik Machiavelli Mengenai Kekuasaan Politik dan Ekspansi Militer

Oleh YB. Heru Wahyu Jatmiko, M.Si.

ABSTRAK

Penelitian atas pemikiran Machiavelli ini memakai pendekatan kualitatif dalam bentuk penafsiran atas pemikirannya sebagaimana tertuang dalam buku The Prince, The Discourse dan The Art of War. Permasalahan penelitian mencakup pelaksanaan dan persiapan ekspansi militer, arti penting ekspansi militer bagi kekuasaan politik dan bentuk kekuasaan politik bagi kebesaran Florence. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pemikiran politik Machiavelli mengenai kekuasaan politik dan ekspansi militer sebab selama ini pemikiran Machiavelli hanya dipahami berisi satu tema kekuasaan politik saja.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persiapan ekspansi militer dilakukan dengan menanamkan virtù pada seluruh warga negaranya. Virtù dipahami sebagai komitmen lahir batin terhadap kebesaran negara. Kebesaran negara adalah kebesaran nama, kekuasaan dan kekayaan. Penanaman virtù itu dilakukan melalui dua tahap yaitu ketika masyarakat korup, virtù ditanamkan dengan kekerasan dan persuasi sehingga tertanam virtù rakyat. Setelah virtù rakyat tertanam, virtù itu ditingkatkan menjadi virtù sejati melalui pasukan sendiri atau tentara rakyat (militia). Melalui prosedur perekrutan yang menyeluruh, semua warga negara tanpa kecuali akan terkena program militer rakyat ini. Bila virtù sejati itu telah tertanam, maka negara akan mencapai kejayaan selamanya melalui ekspansi militer dan pemeliharaan wilayah jajahan.

Bagi Machiavelli, ekspansi tidak selalu harus ekspansi militer. Ekspansi non militer dilakukan dengan mencontoh republik Romawi yaitu aliansi yang dikepalai oleh Republik Romawi terhadap negara-negara tetangganya. Aliansi ini dilakukan dengan tipuan. Tindakan militer atau ekspansi militer merupakan jalan terakhir ketika negara taklukan memberontak atau negara lain menyerang negara protektoratnya.
Kekuasaan politik merupakan seni mempengaruhi manusia-manusia agar tercapai kebesaran negara. Kekuasaan bertugas untuk menanamkan virtù kepada warga negaranya agar tercapai kebesaran negara. Kebesaran negara bisa diperoleh melalui ekspansi militer. Ekspansi militer memberikan bentuk kelihatan atas tujuan kekuasaan politik sekaligus memberikan tolok ukur keberhasilan kekuasaan politik. Tanpa ekspansi militer, negara akan hancur.

Agar Florence menjadi besar, Machiavelli menasehatkan agar Paus Leo X segera mengambil alih kekuasaan di Florence. Karena masyarakatnya sudah terlanjur korup, Leo X diminta berkuasa sebagai seorang Raja atau Diktator dengan menggunakan kekerasan dan tipuan. Setelah itu, Leo X membentuk republik, membentuk pasukan sendiri dan melakukan ekspansi dengan tipuan. Machiavelli mengatakan Leo akan berhasil karena ia punya virtù dan fortune.

Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah bahwa teori St. Sularto, Skinner dan Hörnqvist perlu menambahkan teori pemusatan kekuasaan Eropa abad pertengahan dari Martin van Creveld dan Bruce D. Porter, tradisi pemikiran filosofis masa itu, dan penggabungan tema buku The Prince, The Discourse dan The Art of War agar bisa dijelaskan secara tepat kata virtù dan fortune yang menjadi kata-kata kunci dalam pemikiran Machiavelli.

ABSTRACT

The research of Machiavelli’s thought uses qualitative method in a form of interpreting his thought written in The Prince, The Discourse and The Art of War. The problems of the research consist of preparation and execution of military expansion, the importance of military expansion for political power and form of political power for the greatness of Florence. The research aims to comprehend military expansion and political power according to Machiavelli’s political thought, which is always assumed to have only one theme, i.e. political power theme.

The result of the research shows that military expansion was prepared by implanting virtù on all of citizens. Virtù was thought as commitment to the state greatness inwardly and outwardly. The greatness of the state consisted of the greatness of good name, the greatness of power and the greatness of wealth. Virtù was implanted through two ways, i.e., when the people were still corrupt, virtù was instilled through violent and persuasion means, through which the people would have people virtù. Having implanted, virtù was advanced to become true virtù through own states army or people army (militia). By total recruitment procedure, which recruited all of the people, all of the citizens, without exception, would incur the militia (people army) programme. When the true virtù had already implanted, the state would gain the greatness ceaselessly through military expansion and maintaining her dominions.
According to Machiavelli, expansion wasn’t only military expansion. Non-military expansion was conducted by exemplifying of Rome republic, i.e., alliance headed by Rome republic to neighbour states. This alliance was made by deception. Military action or military expansion was presented as a last resort when dominion rebelled or her protectorate was attacked by other country.

Political power was thought as art of influencing people which aimed to the greatness. The power implanted virtù on her citizens for the sake of the greatness. The greatness would be obtained through military expansion. Thus, military expansion gave both real form of power end and power efficacy measure. Without military expansion, the state would be ruined.

For the sake of the Florence greatness, Machiavelli advised that Pope Leo X as soon as possible took over the power of Florence. Because of the corrupt people, he demanded Leo X to seize the power as a prince or a Dictator by which violent and deceitful means would be carried out. After that, Leo X created a republic, initiated own state army and conducted expansion by deceitful way. Machiavelli said that Leo X would succeed to do this because he had virtù and fortune.

Theoritical implication from this research is that St. Sularto, Quentin Skinner and Mikael Hörnqvist need to enhance their theories with the Martin van Creveld and Bruce D. Porter theories of political power centralization in Europe at middle ages, the philosophy traditions in the Machiavelli’s period, combining The Prince, The Discourse and The Art of War themes that the words virtù and fortune which are keywords in Machiavelli’s thought are able to be explained correctly.

NEGARA DAN MASYARAKAT SIPIL : PERSPEKTIF HEGEL, MARX DAN GRAMSCI

Oleh Heru Wahyu Jatmiko

Istilah masyarakat sipil bagi sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan istilah baru. Tidak mengherankan bila banyak yang bertanya-tanya mengenai arti dari kata itu. Kenyataan ini bisa dimengerti mengingat demokrasi baru menjadi kenyataan setelah Orde Baru berhasil ditumbangkan.

Dalam rangka memahami makna masyarakat sipil (civil society) itu perlu ditelusuri pemaknaannya dari sejarah pemikiran terdahulu. Penelusuran pengartian civil society tidak bisa dilepaskan dari pemikiran negara karena keberadaan civil society erat terkait dengan konsep negara itu sendiri. Oleh karena itu pembicaraan mengenai civil society selalu dibarengi dengan pembicaraan mengenai negara.

Penelusuran pemikiran ini membatasi diri pada pemikiran Hegel, Karl Marx dan Antonio Gramsci. Pembahasan akan dimulai dari Hegel kemudian Marx dan terakhir Gramsci. Pengurutan pembahasan berdasarkan kronologi sejarah itu sendiri. Dalam pembahasan ini akan dicoba diperlihatkan pemikiran mana yang disangkal oleh pemikiran selanjutnya, pemikiran mana yang diterima atau dirumuskan kembali dengan pemikiran baru. Pada bagian akhir tulisan ini, diberikan kesimpulan yang berisi garis besar pembahasan tulisan dan kontribusi pemikiran-pemikiran tokoh ini bagi pemaknaan demokrasi.

HEGEL : NEGARA DAN MASYARAKAT SIPIL

A. Teori Dialektika Hegel

Pemikiran Hegel tidak bisa dilepaskan dalam dialektika antara tesis, antitesis dan sintesis. Dalam bukunya Philosphy of Right, negara dan masyarakat sipil ditempatkan dalam kerangka dialektika itu yaitu keluarga sebagai tesis, masyarakat sipil sebagai antitesis dan negara sebagai sintesis.

Dialektika itu bertolak dari pemikiran Hegel bahwa keluarga merupakan tahap pertama akan adanya kehendak obyektif. Kehendak obyektif dalam keluarga itu terjadi karena cinta berhasil mempersatukan kehendak. Konsekuensinya, barang atau harta benda yang semula milik dari masing-masing individu menjadi milik bersama. Akan tetapi, keluarga mengandung antitesis yaitu ketika individu-individu (anak-anak) dalam keluarga telah tumbuh dewasa, mereka mulai meninggalkan keluarga dan masuk dalam kelompok individu-individu yang lebih luas yang disebut dengan masyarakat sipil (Civil Society). Individu-individu dalam masyarakat sipil ini mencari penghidupannya sendiri-sendiri dan mengejar tujuan hidupnya sendiri-sendiri. Negara sebagai institusi tertinggi mempersatukan keluarga yang bersifat obyektif dan masyarakat sipil yang bersifat subyektif atau partikular.

Meskipun logika pemikiran Hegel nampak bersifat linear, namun Hegel tidak memaksudkannya demikian. Hegel memaksudkannya dalam kerangka dialektika antara tesis, antitesis dan sintesis. Dalam kerangka teori dialektikanya ini, Hegel menempatkan masyarakat sipil di antara keluarga dan negara. Dengan kata lain, masyarakat sipil terpisah dari keluarga dan dari negara.

B. Masyarakat Sipil (Civil Society)

Masyarakat sipil bagi Hegel digambarkan sebagai masyarakat pasca Revolusi Perancis yaitu masyarakat yang telah diwarnai dengan kebebasan, terbebas dari belenggu feodalisme. Dalam penggambaran Hegel ini, Civil Society adalah sebuah bentuk masyarakat dimana orang-orang di dalamnya bisa memilih hidup apa saja yang mereka suka dan memenuhi keinginan mereka sejauh mereka mampu. Negara tidak memaksakan jenis kehidupan tertentu kepada anggota Civil Society seperti yang terjadi dalam masyarakat feodal karena negara dan civil society terpisahkan.

Masyarakat sipil terdiri dari individu-individu yang masing-masing berdiri sendiri atau dengan istilah Hegel bersifat atomis. Akibatnya, anggota dalam masyarakat sipil (civil society) tidak mampu mengobyektifkan kehendak dan kebebasan mereka. Kehendak dan kebebasan mereka bersifat subyektif-partikular. Meskipun demikian, masing-masing anggota dalam mengejar pemenuhan kebutuhannya saling berhubungan satu sama lain. Civil society menjadi tempat pergulatan pemenuhan aneka kebutuhan dan kepentingan manusia yang menjadi anggotanya. Dalam kerangka penggambaran ini, masyarakat sipil adalah masyarakat yang bekerja. Karena kegiatan masyarakat sipil tidak dibatasi oleh negara, maka dalam masyarakat sipil terjadilah usaha penumpukan kekayaan yang intensif.

Berkaitan dengan ciri kerja itu, masyarakat sipil ditandai dengan pembagian kelas sosial yang didasari pada pembagian kerja yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas birokrat atau pejabat publik (public servants). Kelas petani mengolah tanah dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga-keluarga. Kelas bisnis terdiri dari pengrajin, pengusaha manufaktur dan pedagang. Kelas pelayan publik bertugas memelihara kepentingan umum komunitas masyarakat sipil. Kelas pejabat publik ini bila ditinjau dari gaji yang diperoleh merupakan kelas dalam masyarakat sipil, tetapi bila ditinjau dari tugasnya, ia termasuk kelas eksekutif dalam negara. Jadi, kelas birokrat atau pejabat publik ini dalam pemikiran Hegel merupakan jembatan dari masyarakat sipil ke negara.

Masyarakat sipil adalah masyarakat yang terikat pada hukum. Hukum diperlukan karena anggota masyarakat sipil memiliki kebebasan, rasio dan menjalin relasi satu sama lain dengan sesama anggota masyarakat sipil itu sendiri dalam rangka pemenuhan kebutuhan mereka. Hukum merupakan pengarah kebebasan dan rasionalitas manusia dalam hubungan dengan sesama anggota masyarakat sipil. Tindakan yang melukai anggota masyarakat sipil merupakan tindakan yang tidak rasional.

Ciri kerja dan sifat atomis dari masyarakat sipil ini menyebabkan masyarakat sipil lebih menyukai bantuan kepada orang miskin tidak melalui bantuan langsung tetapi dengan cara memberi pekerjaan kepada mereka sehingga akan meningkatkan produktifitas komunitas. Hegel lebih lanjut mengatkaan bahwa pada titik tertentu masyarakat sipil mencapai kelimpahan produksi sebagai akibat dari kerja para anggota masyarakat sipil. Titik jenuh produksi ini disebut Hegel sebagai tingkat kematangan masyarakat sipil. Dalam tingkat kematangan ini, masyarakat sipil harus mencari pasar di tempat lain dengan cara mengkoloni tempat tersebut. Tapi Hegel menyebutkan alasan tindakan koloni itu dalam rangka mencukupi kebutuhan keluarga-keluarga di tempat lain.

C. Negara (State)

Negara merupakan badan universal dimana keluarga dan masyarakat sipil dipersatukan. Sebagai badan universal, negara mencerminkan kehendak dari kehendak partikular rakyatnya. Keuniversalan kehendak negara sebenarnya telah ada secara implisit dalam kehendak individu masyarakat sipil yaitu ketika mereka mengejar pemenuhan kebutuhan pribadi sekaligus juga memenuhi kebutuhan individu-individu lain dalam masyarakat sipil. Negara mempersatukan segala tuntutan dan harapan sosial masyarakat sipil dan keluarga.

Dalam kedudukannya yang tertinggi, negara mengatur sistem kebutuhan masyarakat sipil dan keluarga dengan memberikan jaminan stabilitas hak milik pribadi, kelas-kelas sosial dan pembagian kerja. Pengaturan negara itu dilakukan melalui hukum. Melalui hukum itu, negara berfungsi untuk memperkembangkan agregat tindakan rasional sebab pembatasan yang dilakukan oleh hukum negara merupakan pembatasan rasional yang diperlukan bagi keberadaan individu-individu lainnya. Kebebasan individu ditentukan oleh rasionalitas manusia. Hukum negara menjadi instrumen untuk mengingatkan manusia agar tidak bertindak irrasional.

Bagi Hegel, negara adalah kesatuan mutlak. Oleh karena itu, Hegel menolak pembagian kekuasaan di dalam negara. Di dalam negara, tidak ada pembagian kekuasaan tetapi yang ada adalah pembagian pekerjaan untuk masalah-masalah universal. Negara yang digambarkan Hegel sebagai ideal dari konsep kesatuannya adalah negara monarki konstitusional yang tersusun dalam Legislatif, Eksekutif dan Raja. Raja merupakan kekuasaan pemersatu dan sekaligus yang tertinggi dari semuanya. Eksekutif merupakan kelompok birokrasi yang pejabatnya diangkat berdasarkan keahlian dan digaji tetapi pekerjaannya menyangkut masalah-masalah universal dan harus bebas dari pengaruh-pengaruh subyektif. Legislatif bergerak di bidang pembuatan hukum dan konstitusi serta menangani masalah-masalah dalam negeri yang dalam hal ini diduduki oleh Perwakilan (Estate) yang terdiri dari kelas bawah yaitu kelas petani, kelas bisnis dan kelas tuan tanah. Perwakilan (Estate) dalam legislatif bertugas agar Raja tidak bertindak sewenang-wenang dan mencegah agar kepentingan-kepentingan partikular dari individu, masyarakat dan korporasi jangan sampai melahirkan kelompok oposisi terhadap negara. Dalam hubungannya dengan Raja, Perwakilan ini juga menjadi penasehat Raja. Bagi Hegel, negara monarki konstitusional merupakan bentuk negara modern yang rasional karena monarki konstitusional merupakan hasil pemikiran yang bersifat evaluatif atas monarki lama.

MARX : NEGARA DAN MASYARAKAT SIPIL

A. Kritik Marx Atas Pemikiran Negara dan Masyarakat Sipil Hegel.

Marx mengritik pemisahan negara dan civil society dari Hegel menjadi penyebab keterasingan manusia. Manusia dalam civil society bersifat egois. Manusia-manusia lain dalam civil society saling memanfaatkan satu sama lain demi mencukupi kebutuhan mereka sendiri dan karena itu dalam civil society akan terjadi anarki. Oleh karena itulah, civil society memerlukan negara yang memaksa mereka untuk bersikap sosial melalui kepatuhan kepada hukum. Menurut Marx, seandainya individu dalam civil society itu tidak terasing dari kesosialannya, negara tidak diperlukan lagi.

Jadi, yang menjadi pokok bukan negara tetapi justru manusia dalam masyarakat sipil itulah yang yang menjadi realitas pertama. Oleh karena itu, Marx sependapat dengan Feuerbach bahwa filsafat Hegel terbalik secara hakiki . Logika Hegel mengenai negara membawahi civil society dibalik menjadi civil society membawahi negara. Logika pembalikan ini bisa dijelaskan dalam pengertian civil society sebagai masyarakat borjuis dan negara merupakan alat di tangan borjuis untuk melanggengkan proses penghisapan terhadap kaum buruh.

Marx mengatakan bahwa teori negara Hegel tidak dapat menyelesaikan konflik tetapi justru akan melembagakan konflik itu sendiri dalam negara. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh Marx yaitu : pertama, perwakilan dalam negara monarki konstitusional yang keanggotaannya terdiri dari bermacam-macam kelas justru akan melahirkan konflik di antara kelas-kelas itu sendiri. Kedua, kelas birokrat yang ditampilkan Hegel akan memperjuangkan kepentingan kelas dari mana pejabat birokrasi itu berasal dan ketiga, pemisahan negara dengan masyarakat sipil akan melanggengkan konflik kepentingan antara negara dengan masyarakat sipil.

B. Pandangan Marx : Civil Society

Marx memandang civil society sebagai masyarakat yang dicirikan oleh pembagian kerja, sistem pertukaran dan kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi. Pandangan ini memang sama dengan pandangan Hegel, tetapi kemudian ia menambahkan bahwa masyarakat sipil itu terbagi dalam dua bagian yaitu kaum majikan atau kaum borjuis sebagai pemilik alat produksi (property-owners) dan kaum buruh atau kaum proletar yang tidak memiliki alat produksi (propertyless). Pembagian struktur dalam masyarakat sipil itu merupakan akibat dari adanya hak atas milik pribadi.

Sistem hak milik pribadi dalam masyarakat sipil mengakibatkan manusia mengalami alienasi. Buruh terasing dari pekerjaannya karena pekerjaan itu tidak lagi mencerminkan tindakan paling luhur manusia tetapi menjadi sesuatu yang rutin, membosankan dan tanpa makna, demi mendapatkan upah. Buruh juga terasing dengan majikan karena masing-masing mencari kepentingan sendiri-sendiri. Buruh juga terasing dengan sesama buruh karena mereka saling berebut pekerjaan.

Masyarakat sipil juga ditandai dengan penghisapan buruh oleh majikan. Buruh diperas tenaganya demi kepentingan majikan. Gambaran ini merupakan konsekuensi dari pandangan Marx atas civil society sebagai masyarakat kapitalis.

C. Pandangan Marx : Negara.

Negara dalam, pandangan Marx, alat di tangan kaum borjuis untuk mempertahankan kepentingannya. Pandangan ini didasarkan pada paham materialisme sejarah Marx yang menempatkan negara dalam bangunan atas (supra struktur) bersamaan dengan hukum, ideologi, agama, filsafat dan lain-lain. Ada pun ekonomi yang menjadi sentral dari perkembangan sejarah manusia berada dalam bangunan bawah (infra strukture). Negara menjadi alat kaum borjuis untuk menjamin kelangsungan penindasan terhadap kaum buruh agar kaum buruh tidak berusaha membebaskan diri dari usaha penghisapan dari kaum majikan. Sedangkan hukum, moral, agama, filsafat yang disebut juga dengan “bangunan atas ideologis” berfungsi memberikan legitimasi bagi usaha penghisapan yang dilakukan oleh kaum majikan.

Negara muncul sebagai akibat dari kebutuhan kaum borjuis untuk melindungi keberlangsungan proses kapitalisme yang ada dalam dalam masyarakat sipil. Relasi-relasi dalam masyarakat sipil dikendalikan oleh relasi-relasi produksi kapitalis sehingga dalam masyarakat sipil terkandung tirani ideal bagi konsolidasi kapitalisme. Negara akan melindungi proses kapitalisme itu dari segala macam upaya yang akan menggagalkan proses tersebut.

D. Utopi : Negara dan Masyarakat Sipil Pasca Kapitalisme.

Menurut Marx biang keladi dari seluruh keterasingan manusia adalah struktur ekonomi. Oleh karena itu, agar keterasingan manusia itu bisa dihilangkan, maka struktur ekonomi itu harus diubah. Perubahan struktur ekonomi itu dilakukan melalui revolusi yaitu pertentangan antara kelas buruh melawan kelas majikan. Dalam perhitungan Marx, kelas buruh akan memenangkan perlawanan itu sehingga alat-alat produksi beralih dari tangan kaum majikan kepada kaum buruh.

Pada tahap awal pasca revolusi itu, negara masih dibutuhkan tetapi dalam bentuk “diktator proletariat”. Negara dalam bentuk ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa kaum kapitalis sudah tidak ada lagi dan untuk menjalani masa transisi kaum buruh dari ketrampilan spesialis sebagai akibat dari pembagian kerja menjadi ketrampilan universal dalam rangka mengatasi pembagian kerja.

Hasil akhir yang digambarkan Marx adalah sebuah masyarakat yang bebas dan kreatif dalam masyarakat komunis. Masing-masing orang bisa bekerja kapan saja, mau melakukan hobinya kapan saja sebelum atau sesudah bekerja. Dalam masyarakat komunis ini, pembagian kelas sudah tidak ada lagi. Negara pun sudah mati dengan sendirinya karena tidak ada yang lagi yang ditindas. Proses produksi dipimpin oleh persekutuan bebas semua individu.

GRAMSCI : NEGARA DAN MASYARAKAT SIPIL

A. Kritik Terhadap Marx.

Gramsci mengritik ekonomisme Marx yang didasarkan pada materialisme sejarah. Menurut Gramsci, pembagian struktur kehidupan pada bangunan atas dan bangunan bawah mengakibatkan kegagalan Partai Sosialis Italia dalam mengobarkan semangat revolusi 1912-1920. Gambaran struktur Marx itu pula yang menyebabkan gerakan buruh melemah dan buruh tunduk pada struktur penindasan kapitalis dan fasisme.

Gramsci menolak paham ekonomistis Marx. Bagi Gramsci, perubahan ke arah masyarakat sosialis bukan semata-mata bercorak ekonomistis, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial, budaya dan ideologi. Oleh karena itu, hegemoni menjadi tema sentral dalam pemikiran Gramsci sebagai upaya mewujudkan cita-cita masyarakat sosialis-nya.

Gramsci juga menolak pemikiran Marx mengenai revolusi yang akan mengganti secara total negara dengan masyarakat tanpa kelas. Bagi Gramsci, perubahan ke arah sosialisme harus dilakukan dengan memanfaatkan jalur-jalur yang tersedia. Bertolak dari kondisi yang sudah ada itu, buruh membuat jaringan dan aliansi-aliansi baru dengan kelompok-kelompok sosial yang ada melalui hegemoni.

B. Pemikiran Gramsci : Masyarakat Sipil

Gramsci memasukkan masyarakat sipil dalam bangunan atas (super structure) Marx bersama dengan negara. Dalam masyarakat sipil, terjadi proses hegemoni oleh kelompok-kelompok dominan sedangkan negara melakukan dominasi langsung kepada masyarakat sipil melalui hukum dan masyarakat politik. Gramsci sendiri mengakui bahwa senyatanya masyarakat sipil telah terhegomi. Pengakuannya itu diungkapkan dengan mengatakan bahwa masyarakat sipil adalah etika atau moral.

Gramsci membedakan masyarakat sipil dengan masyarakat politik. Masyarakat politik adalah aparat negara yang melaksanakan fungsi monopoli negara dengan koersi, yang di dalamnya meliputi tentara, polisi, lembaga hukum, penjara, semua departemen administrasi yang mengurusi pajak, keuangan, perdagangan dan sebagainya. Masyarakat sipil adalah wilayah dimana relasi antara kelompok tidak dilakukan dengan koersi. Maka Gramsci mengatakan bahwa masyarakat sipil mencakup organisasi-organisasi privat seperti gereja, serikat dagang, sekolah, dan termasuk juga keluarga. Gramsci juga mengatakan bahwa organisasi-organisasi dalam masyarakat sipil mempunyai tujuan yang berbeda-beda seperti politik, ekonomi, olah raga, seni dan sebagainya namun mereka memiliki asumsi-asumsi dan nilai-nilai yang diterima oleh masyarakat meskipun sering tidak kentara.

Masyarakat sipil merupakan salah satu bagian dari masyarakat kapitalis. Gramsci mengatakan masyarakat kapitalis terdiri dari tiga jenis hubungan yaitu hubungan dasar antara pekerja dan pemodal, hubungan koersif yang menjadi watak negara, dan hubungan sosial lainnya yang membentuk masyarakat sipil. Maka bagi Gramsci, masyarakat sipil bukan negara karena negara bersifat koersif dan bukan produksi karena dalam produksi terjadi tindakan koersif pemilik modal kepada buruh. Ronnie D. Lipschutz merumuskannya dengan mengatakan “Gramsci placed civil society between state and market and outside of the private sphere of family and friendship.”

Masyarakat sipil merupakan medan perjuangan politik. Oleh karena itu, dalam rangka pembentukan negara sosialis, Gramsci mengatakan perlunya kelompok buruh membangun hegemoni atas kelompok-kelompok lain dalam masyarakat sipil dengan sebuah ideologi baru yang mampu mewadahi kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat sipil dan sekaligus mampu mewadahi kepentingan kelompok buruh. Dalam hal ini, kelompok buruh harus mampu mentransformasi ideologi-ideologi yang ada dengan tetap mempertahankan unsur-unsur penting dari masing-masing ideologi itu dan menyusunnya menjadi sebuah ideologi baru yang mencakup semua termasuk kepentingan kelompok buruh sendiri.

Karena masyarakat sipil telah terhegemoni, maka kelompok buruh perlu melakukan kontra hegemoni. Dalam hal ini, kelompok buruh membangun hegemoni dengan melakukan “perang posisi” melawan hegemoni negara yang telah menjadi blok historis. Pada saatnya nanti ketika negara sosialis telah terbentuk, kelompok buruh harus tetap membangun hegemoni agar menjadi blok historis.

Ketika kelompok buruh memperoleh kekuasaan negara, masyarakat sipil harus sudah maju. Kemajuan masyarakat sipil diukur dari kemampuan membangun hubungan secara otonom, kemampuan mengatur dirinya sendiri (self-governing) dan adanya disiplin diri masyarakat. Tanpa disertai dengan kemajuan masyarakat sipil, maka kelompok buruh akan tetap memiliki ketergantungan yang kuat terhadap negara atau tetap berada dalam periode statolatry. Oleh karena itu, periode statolatry harus terus menerus dikritik agar masyarakat sipil menjadi maju dimana terjadi perkembangan inisiatif individu dan kelompok.

C. Pemikiran Gramsci : Negara.

Bagi Gramsci, negara adalah masyarakat politik dan masyarakat sipil. Negara memiliki alat-alat koersif yaitu lembaga-lembaga yang disebutnya sebagai masyarakat politik. Tetapi negara tidak semata-mata melakukan koersif saja tetapi negara juga melakukan apa yang ia sebut sebagai ‘peran edukatif dan formatif negara’ yaitu melakukan hegemoni. Masyarakat sipil merupakan masyarakat yang telah terhegemoni oleh negara sehingga memampukan negara menjadi blok historis berkat dukungan dari masyarakat sipil. Itulah sebabnya, ia mengatakan bahwa negara merupakan masyarakat politik dan masyarakat sipil.

Pemikirannya mengenai negara sebagai masyarakat politik dan masyarakan sipil melahirkan gagasan mengenai negara integral. Pemahaman mengenai negara integral tidak bisa dilepaskan dari gagasannya mengenai sifat kekuasaan. Kekuasaan dipahami oleh Gramsci sebagai hubungan sosial. Hubungan sosial negara terjadi terhadap masyarakat politik dan juga terhadap masyarakat sipil. Jadi, di dalam masyarakat sipil disamping terdapat hubungan sosial di antara kelompok-kelompoknya sendiri juga terdapat hubungan sosial dengan negara.

Gramsci memikirkan negara yang dicita-citakannya dalam gambaran Dewan Pabrik. Dewan pabrik ini merupakan hasil cetusan gagasannya mengenai perlunya transformasi komisi internal yang ia lontarkan saat ia duduk dalam kepengurusan komisi internal di Turin. Inti gagasannya mengenai transformasi itu adalah agar komisi internal sebagai organ kekuasaan proletarian menggantikan kelompok pemodal dalam menjalankan fungsi-fungsi manajemen dan administrasi sehingga komisi internal bisa menjadi sekolah politik dan administrasi bagi kaum pekerja. Gagasan itu diterima dengan cepat sehingga komisi internal berkembang menjadi dewan pabrik. Dalam dewan pabrik ini, pekerja dapat melakukan kontrol atas proses produksi, mengambil alih fungsi manajemen dan administrasi. Dengan demikian, bagi Gramsci, dewan pabrik membangun kesadaran politik akan negara demokrasi langsung yang dibangun atas partisipasi rakyatnya. Dengan menggambarkan dewan pabrik sebagai embrio negara, Gramsci mencita-citakan sebuah negara demokrasi langsung dimana kendali atas proses produksi berada di tangan kelompok buruh.

KESIMPULAN

Dari uraian di atas bisa disimpulkan bahwa pemikiran mengenai negara dan masyarakat sipil mengalami pasang surut dalam perjalanan sejarah. Dalam pemikiran Hegel, masyarakat sipil adalah masyarakat yang hidupnya tidak dicampuri urusannya oleh negara. Hegel belum memaksudkan masyarakat sipil seperti yang dikemukakan oleh Larry Diamond. Hegel masih mengartikan sebagai sebuah masyarakat biasa, komunitas yang terdiri dari individu-individu, yang kehidupannya tidak dicampuri oleh negara. Dalam kaitan ini, negara dipandang Hegel sebagai pengatur dan pemersatu dari masyarakat sipil melalui hukum, lembaga-lembaga peradilan dan lembaga kepolisian. Pemikiran Hegel ini diinterpretasikan oleh Marx dalam kerangka perjuangan kaum buruh. Masyarakat sipil dipandang sebagai kelompok yang teralieanasi sehingga masyarakat membutuhkan negara. Masyarakat sipil adalah masyarakat dimana terjadi penghisapan buruh oleh majikan. Negara juga dipandang sebagai alat di tangan kaum borjuis untuk mempertahankan kedudukannya. Maka Marx mencita-citakan sebuah masyarakat tanpa kelas sehingga individu-individu mendapatkan kebebasan dan bekerja seturut kodratnya sebagai manusia. Dalam kondisi seperti ini, negara mati dengan sendirinya. Perwujudan utopi itu dilakukan melalui revolusi yang akan menghapus kepemilikan alat produksi dari kaum borjuis. Gramsci menentang teori ekonomistis Marx ini dan mengatakan bahwa perubahan masyarakat sosialis harus bertolak dari kondisi yang ada. Perubahan harus dilakukan oleh kelompok buruh melalui hegemoni dalam masyarakat sipil. Masyarakat sipil dalam pemikiran Gramsci sudah mulai dipikirkan adanya organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok yang otonom. Meskipun organisasi-organisasi itu saling membangun hegemoni sendiri, negara juga tidak ketinggalan membangun hegemoni di antara kelompok-kelompok itu. Negara disamping memiliki kekuatan untuk membangun hegemoni masyarakat sipil, juga memiliki masyarakat politik sebagai alat koersif negara.

Sumbangan pemikiran yang penting bagi perkembangan demokrasi dari ketiga pemikiran itu adalah bahwa kehidupan masyarakat sipil harus menjadi wilayah kebebasan (Hegel) sehingga akan menjadi medan kehidupan yang manusiawi (Marx). Dengan kebebasan itu, organisasi-organisasi kemasyarakatan akan tumbuh memperkuat demokrasi (Gramsci). Mereka mampu bersikap kritis terhadap negara (Gramsci) sehingga memungkinkan terciptanya kehidupan yang lebih baik dengan dilandasi pada rationalitas dan kebebasan manusia (Hegel). Negara dalam hal ini harus terus menerus menyandarkan diri dalam rasionalitasnya (Hegel) agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan berupa penyalahgunaan lembaga-lembaga koersifnya (Hegel, Marx, Gramsci) maupun penyalahgunaan kemampuan hegemoniknya melalui struktur hukum, ideologi atau pendidikan (Hegel, Marx, Gramsci).

Demikianlah pemaparan atas pemikiran Hegel, Marx dan Gramsci. Semoga bermanfaat bagi wacana kita dalam memperkembangkan demokrasi di Indonesia.

Daftar Pustaka

Anafansyev, V. Marxist Philosophy A Popular Outline. trans. by Leo Lempert. Rev.Ed. Moscow : Progress Publishers, 1965

Calabrese, Andrew. “The Promise of Civil Society : A Global Movement for Communication Rights.” Continuum : Journal of Media and Cultures Studies 3 (September 2005), 317-329.

Hegel’s Philosophy of Right. Transl. T.M. Knox. Reprint. London : Oxford University Press, 1981.

Iskandar, Deddy. “Mengenal dan Mengritik Gramsci.” Pemikiran-pemikiran Revolusioner. Ed. Saiful Arif. Malang : Averroes Press, 2001

Lipschutz, Ronnie D. “Power, Politics and Global Civil Society.” Millenium: Journal of International Studies 33 (3:2005)

McLellan, David. “Marx, Engels and Lenin on Party and State.” The Withering Away of State?Party State under Communism, ed. Leslie Holmes. London : SAGE Publications Ltd, 1981.

McClelland, J.S. History of Western Political Thought. London : Routledge, 1996.

Muukkonen, Martti. “Civil Society.” Makalah dalam Annual Meeting of Finish Sociologist, Turku, 24 – 25 Maret 2000.

Nina, Daniel. “Beyond The Frontier : Civil Society Revisited.” Transformation 17 (1992), 61-73.

Suseno, Franz Magnis. Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta:Gramedia, 1991

Suseno, Franz Magnis. Pemikiran Karl Marx Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Jakarta : Gramedia, 1999.

Shils, Edward. “The Virtue of Civility,” Selected Essay on Liberalism, Tradition and Civil Society. Ed. Steven Grosby. Indiana Polis : Liberty Fund, 1997.

Simon, Roger. Gagasan-gagasan Politik Gramsci. terj. Kamdani et al. Yogyakarta : Insist, 2000.

Stumpf, Samuel Enoch. Philosophy History and Problems. Fifth edition. New York : McGraw Hill Inc, 1994.

Martti Muukkonen, “Civil Society” (Makalah dalam Annual Meeting of Finish Sociologist, Turku, 24-25 Maret 2000).

Samuel Enoch Stumpt, Philosophy History and Problems (New York :1994), hal. 337.

Ibid

J.S. McClelland, A History of Western Political Thought (Fifth Ed.: London, 1996), hal. 531.

Bdk. Hegel’s Philosophy of Right, transl. T.M. Knox (Reprint: London, 1981) No.255 dan No. 238

Ibid. No.189 – 195. Lihat juga Andrew Calabrese, “The Promise of Civil Society: A Global Movement for Comunication Rights,” Continuum : Journal of Media dan Cultural Studies, 3 (September 2004), hal. 319.

Ibid. No.243.

Ibid. No. 202.

Ibid. No. 203.

Ibid. No.204.

Ibid. No.205.

Samuel Enoch Stumpf, Op.Cit., hal.338.

Hegel’s Philosophy of Right No. 245

Lih. Ibid. No.246-248

Lih. Samuel Enoch Stumpf, Op.Cit, hal. 338. Lihat juga Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:1991), hal. 247-250

Lih. Hegel’s Philosophy of Right No. 272

Lih. Ibid No.302

Lih. J.S. McClelland, Op.Cit, hal. 532-533.

Franz Magnis-Suseno, Pemikiran Karl Marx Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme (Jakarta:1999), hal.76-80.

Ibid. hal.72

J.S. McClelland, Op.Cit., hal. 537-538.

Edward Shils, “The Virtue of Civility.” Selected Essay on Liberalism, Tradition and Civil Society, Ed. Steven Grosby (Indiana Polis : 1997), hal. 324.

Lih. Franz Magnis-Suseno, Etika Politik Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta:1991), hal. 261-265.

Ibid. hal.259-267. Lihat juga Daniel Nina, “Beyond the Frontier : Civil Society Revisited.” Transformation 17 (1992), hal. 63.

Ibid. hal.268-270.

Roger Simon, Gagasan-gagasan Politik Gramsci (Yogyakarta:2000), hal. 6.

Deddy Iskandar, “Mengenal dan Mengritik Gramsci,” Pemikiran-pemikiran Revolusioner, Ed. Saiful Arif, (Malang : 2001), hal.62. Deddy mengatakan “Bagi Gramsci, hegemoni adalah konsensus dimana kepentingan semua kelompok terwadahi oleh kelompok yang berkuasa, serta diberikan kebebasan untuk mengembangkan bakat serta kemampuan yang dimiliki.”

Ibid. hal.11

Ibid. hal.102-103.

Ibid. hal. 131.

Ronnie D. Lipschutz, “Power, Politics and Global Civil Society” Millenium : Journal of International Studies Vol.33 (3:2005).

Roger Simon, Op.Cit., hal. 9. Roger Simon mengatakan bahwa hegemoni selalu dibangun dengan perang posisi sebagai sebuah strategi revolusioner.

Blok historis dimengerti sebagai kekuasaan yang berlangsung lama. Bdk. Ibid. hal. 45-53.

Bdk. Deddy Iskandar, Loc.Cit., hal.73

SECURITY SECTOR REFORM : PROFESIONALISME, BINTER DAN PERANG MODERN

Oleh Heru Wahyu Jatmiko

Pendahuluan

Gelombang demokratisasi yang terjadi pada tahun 1998 telah memporakporandakan berbagai institusi negara yang telah tersusun mapan. Kegoncangan besar di bidang kenegaraan merupakan akibat dari diubahnya seluruh tatanan secara drastis sehingga menimbulkan suasana ketidakpastian di semua sektor kelembagaan negara. Hal yang sama terjadi di dalam tubuh pelaku bidang keamanan, TNI dan Polri.

Pemisahan TNI dan Polri dan penghapusan peran sospol ABRI sebagaimana termuat dalam doktrin dwi fungsi ABRI menimbulkan berbagai permasalahan besar bukan hanya ketidakpastian peran TNI di dalam negara tetapi menimbulkan masalah di bidang personel, materiil dan masa depan prajurit TNI sendiri. Sementara itu, eskalasi gangguan keamanan yang semakin meningkat secara tajam pasca reformasi menimbulkan pertanyaan tugas siapa. Cercaan yang berlebihan kepada TNI dan Polri membuat dua institusi ini ragu untuk bertindak dan sebenarnya mereka ini lebih suka untuk tidak terlibat mengurus kekacauan yang terjadi di mana-mana. Akan tetapi, panggilan akan tanggung jawab mempertahankan kemerdekaan mendorong militer bangkit untuk segera meredefinisikan perannya dalam arus demokratisasi bangsa ini.

Makalah ini akan memfokuskan diri pada persoalan profesionalisme TNI dalam kaitan dengan Binter dan persepsi ancaman saat ini. Masalah profesionalisme TNI dan Binter menjadi sorotan yang tajam dari Rizal Sukma dan Edy Prasetyono. Untuk itu, makalah ini akan bertolak dari Working Paper dari Rizal Sukma dan Edy Prasetyono yang berbicara masalah Security Sector Reform di Indonesia. Pemikiran mereka ini akan dinilai secara kritis berdasarkan landasan teori tentang hubungan sipil-militer. Penilaian kritis akan menghasilkan pemikiran antara profesionalisme, binter dan persepsi ancaman. Isi profesionalisme sangat ditentukan oleh persepsi ancaman dan persepsi ancaman sangat menentukan eksistensi binter. Untuk itu, profesionalisme akan menjadi variabel dependen, sedangkan Binter akan menjadi variabel antara. Ada pun persepsi ancaman akan menjadi variabel independennya. Makalah ini akan mencoba meletakkan masalah prinsip yang dapat dijadikan titik pijak bagi pemikiran profesionalisme militer dalam era demokratisasi di Indonesia. Yang lebih penting lagi adalah bahwa makalah ini sangat jauh dari maksud apologi, sebaliknya makalah ini dimaksudkan untuk tujuan-tujuan ilmiah.

Kondisi Security Sector Reform di Indonesia

Rizal Sukma dan Edi Prasetyono membahas masalah reformasi bidang keamanan dalam kerangka masa transisi demokrasi Indonesia.[1] Masa transisi demokrasi Indonesia terasa sangat sulit karena transisi itu terjadi berbarengan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut disamping terjadinya berbagai permasalahan sosial politik di dalam negeri. Kesulitan ini juga menjadi salah satu sebab sulitnya melakukan reformasi di bidang keamanan oleh pemerintahan-pemerintahan yang legitim seperti Gus Dur dan Megawati.

Di masa Orde Baru, bidang keamanan berada di tangan ABRI. Persepsi ancaman negara pada masa itu banyak ditumpukan pada ancaman dalam negeri dengan asumsi bahwa intervensi asing akan terjadi manakala situasi dalam negeri sedang kacau. Peran Sospol yang dilekatkan dalam tubuh ABRI membuat perhatian terhadap ancaman dari luar semakin berkurang dan sebaliknya ABRI menjadi alat represif Orba untuk mempertahankan kekuasaan dari rong-rongan dalam negeri. Dengan doktrin dwi fungsi itu, ABRI masuk dan mengendalikan birokrasi dan institusi sipil lainnya seperti DPR, Bakin, Kejaksaan Agung, Kementrian Pertahanan dan Keamanan. Mereka ini, dalam kapasitasnya masing-masing menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan Orba.

Pemerintahan Gus Dur dan Megawati belum bisa lepas dari pengaruh militer karena dalam kabinetnya beberapa pos menteri diduduki oleh militer. Meskipun menteri pertahanan telah diduduki oleh sipil namun staf menteri pertahanan banyak diambil dari militer. Selain itu, kedudukan Panglima TNI yang masih setara dengan para menteri menyebabkan reformasi di bidang keamanan terasa sulit dan berat.

Diakui bahwa inisiatif reformasi bidang keamanan justru dimulai dari militer dengan meluncurkan gagasan Paradigma Baru ABRI dan sekaligus mengakui segala kesalahan ABRI di masa Orde Baru. Janji ABRI untuk melakukan reformasi internal pun segera dipenuhi dengan melakukan berbagai liquidasi jabatan di bidang politik dan sekaligus menarik keterlibatannya di dalam dunia politik secara praktis.

Pemisahan TNI dengan Polri yang ditetapkan dengan Tap MPR No.VI dan VII merupakan langkah selanjutnya dalam reformasi bidang keamanan. Namun diakui bahwa menyerahkan tanggung jawab keamanan kepada Polri menimbulkan permasalahan seputar lemahnya kemampuan Polri untuk menangani masalah separatisme serta bidang-bidang kepolisian lainnya dan merebaknya korupsi di kalangan Polri serta pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Dikatakan bahwa buruknya kinerja Polri ini merupakan akibat dari semakin independennya institusi ini dan semakin sulit dikontrol oleh siapa pun.

Permasalahan lain yang tersisa dalam reformasi bidang keamanan ini berkaitan dengan tidak tersedianya undang-undang yang diperlukan, doktrin masa lalu yang harus direvisi atau diubah, belum adanya kebijakan strategi pertahanan nasional, masalah kesan kebal hukum terutama yang menyangkut pelanggaran masa lalu dan bisnis militer serta pembinaan teritorial.

Tidak tersedianya undang-undang diakibatkan dari adanya hambatan strategis, hambatan kebijakan dan hambatan tehnis dari pihak sipil. Hambatan strategis berkaitan dengan tidak adanya kesatuan pandangan dari pihak sipil untuk meredefinisikan peran militer dalam masa transisi. Bahkan terjadi kecenderungan dari pihak sipil memanfaatkan militer untuk mendapatkan keuntungan bagi kepentingan politisnya. Hambatan kebijakan menyangkut belum adanya kebijakan bidang militer. Ketiadaan kebijakan ini diakibatkan oleh lemahnya menteri pertahanan dari orang sipil, masih setaranya Panglima TNI dengan para menteri sehingga terjadi dua pelaku di bidang kebijakan pertahanan, belum dibentuknya Wanhannas, dan lemahnya pengetahuan anggota Komisi I DPR yang menyangkut masalah kemiliteran.

Kesan adanya kekebalan hukum terhadap militer nampak dari pengadilan atas pelanggaran HAM kepada beberapa jenderal TNI. TNI dianggap membela dan menutup-nutupi kesalahan mereka.

Bidang bisnis militer juga menjadi sorotan Rizal Sukma karena bisnis ini menggunakan fasilitas dan pengaruh militer sehingga bisa menikmati kemudahan dalam menjalankan monopoli dan oligopoli. Akibatnya, bisnis militer merusak tata perekonomian nasional disamping membuka peluang bagi militer untuk melakukan kolusi dengan kaum bisnis dan politisi. Bisnis militer dikhawatirkan akan menjadi sumber pendanaan bagi keterlibatan TNI dalam politik dan bagi operasi-operasinya sendiri. Sementara itu, kontribusi keuntungan dari bisnis in kurang dirasakan manfaatnya bagi sebagian besar prajurit.

Binter dilihat sebagai salah satu penyebab munculnya bisnis militer ini disamping juga dilihat sebagai alat keterlibatan militer dalam politik. Struktur organisasinya yang setara dengan birokrasi sipil mengisyaratkan koter menjadi alat kontrol terhadap birokrasi itu. Sishankamrata yang menjadi dasar binter dikatakan sebagai strategi yang sudah tidak relevan lagi ketika pertahanan sudah bergeser kepada pentingnya tehnologi. Lagi pula, binter merupakan strategi perang untuk wilayah kontinental sehingga tidak cocok dengan bentuk kepulauan yang menjadi ciri geografis Indonesia.

Oleh karena itu, dalam manajemen organisasi, koter harus dihapuskan. Dalam manajemen finansiil, perlunya transparansi dan pertanggung jawaban keuangan yang memadai agar peningkatan dukungan anggaran pertahanan tidak menjadi sia-sia karena dikorupsi.

Akhirnya, keberhasilan reformasi bidang keamanan sangat tergantung dari konteks politik, konteks ekonomi dan dari para pengawas bidang keamanan yaitu pemerintah, civil society dan lembaga internasional.

Militer dalam Konteks Demokrasi

Secara sepintas terkesan pemikiran Rizal Sukma dan Edy Prasetyono bercorak anti militer. Kesan ini timbul dari pembahasan terbesar diletakkan dalam konteks militer dan membahas militer tidak didahului dengan ukuran yang dipakai untuk menilai. Akibatnya, pemikiran mereka terkesan tercampur dengan unsur-unsur subyektif yang akan membawa dampak resistensi bagi militer sendiri atau mereka yang pro militer. Lain halnya jika tulisan ini didahului dengan kerangka berpikir yang bisa menjadi standard penilaian terhadap hasil-hasil reformasi bidang keamanan sampai saat ini. Dengan standard itu, obyektifitas lebih kentara dan diskusi lebih lanjut dimungkinkan.

Pemikiran Rizal Sukma dan Edy Prasetyono ini berbicara mengenai kebijakan bidang keamanan di negara yang berada dalam transisi demokrasi. Dalam rangka itu, dibicarakan panjang lebar militer dalam negara transisi demokrasi. Bila dilihat dari isinya, mereka berbicara dalam kerangka berpikir Huntington.

Dalam kategori Huntington, transisi di Indonesia termasuk dalam kategori “rezim-rezim demokratis yang menggantikan rezim-rezim militer yang melepaskan pemerintahan secara sukarela…”[2] Dalam kategori ini, Huntington mengatakan bahwa rezim demokratis tidak menghadapi masalah kudeta melainkan menghadapi masalah bagaimana para pemimpin rezim demokratis bisa mengurangi kekuasaan dan pengaruh lembaga militer hingga tingkat yang sesuai dengan tingkat demokrasi. Tingkatan yang sesuai dengan demokrasi akan terjadi bila otoritas resmi militer berada dalam status independen dengan institusi sipil lain. Dalam tingkatan ini, otoritas militer berada dalam otoritas rendah yaitu tidak memiliki otoritas terhadap institusi lain dan berada langsung di bawah otoritas tertinggi, yang dalam hal ini ditunjuk Huntington sebagai kementrian pertahanan.[3] Otoritas kelompok militer terbatas pada lingkup masalah kemiliteran. Kontrol sipil dimaksudkan untuk menjaga agar otoritas militer berada dalam ruang lingkupnya.

Berkaitan dengan kontrol sipil ini, Huntington membagi menjadi dua yaitu kontrol sipil subyektif dan kontrol sipil obyektif.[4] Kontrol sipil subyektif dilakukan dengan cara memaksimalkan kekuasaan sipil. Menurut Huntington, kontrol sipil subyektif tidak mungkin dilakukan karena kepentingan sipil beraneka macam. Akibatnya, penekanan pada kontrol sipil subyektif akan melahirkan pemaksimalan kekuasaan kepada kelompok sipil tertentu. Kontrol sipil subyektif akan mensipilkan militer dan melibatkan militer dalam politik kepentingan kelompok sipil tersebut. Kebalikannya, kontrol sipil obyektif bertumpu pada upaya untuk memprofesionalkan militer. Standard kontrol diberlakukan secara obyektif, dikenal semua pihak sipil sehingga kontrol terhadap militer bersikap netral secara politik.

Standard kontrol sipil obyektif inilah yang dimaksudkan Rizal Sukma dan Edy Prasetyono sebagai belum ada di Indonesia. Akan tetapi ketiadaan kontrol sipil obyektif ini kemudian tidak bisa dijadikan alasan untuk memperlemah militer sedemikian rupa sehingga hubungan sipil-militer pada akhirnya jatuh menjadi kontrol sipil subyektif. Meskipun tidak mengungkapkan hal seperti ini, tulisan yang dikemukakan Rizal Sukma dan Edy Prasetyono – dengan nada yang cenderung subyektif anti militer – sangat mudah ditafsirkan oleh militer sebagai langkah untuk memperlemah TNI dan mengarahkan militer berjalan ke arah kontrol sipil subyektif.

Profesionalisme Militer

Padahal bila gagasan Huntington ini diteruskan, maka kontrol sipil obyektif justru akan meningkatkan profesionalisme militer.[5] Huntington merumuskan profesionalisme kemiliteran dalam 3 kategori yaitu keahlian, tanggung jawab dan kesatuan.[6] Keahlian terutama perwira adalah keahlian di bidang manajemen kekerasan dimana seorang perwira harus memiliki 2 dasar pengetahuan sekaligus yaitu pengetahuan mengenai hubungan pengetahuan militer dengan pengetahuan-pengetahuan lain dan pengetahuan mengenai kemiliteran itu sendiri. Keahlian ini diperoleh melalui pembelajaran dan pendidikan terus menerus sehingga bisa terjadi bahwa sepertiga dinasnya dihabiskan di bangku pendidikan. Tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari keahlian. Kesadaran bahwa keahlian tidak bisa diterapkan semena-mena muncul karena adanya rasa tanggung jawab untuk memberikan keamanan militer kepada negaranya. Kesatuan atau esprit de corps muncul karena profesi militer bercorak birokratis yang ditandai dengan hirarki kepangkatan untuk membedakan tingkat kemampuan, pendidikan, pengalaman dan senioritas.

Dalam kerangka berpikir ini, militer harus netral dari politik, tidak boleh terlibat dalam politik karena keterlibatan semacam itu akan menjauhkan mereka dari profesionalisme. Kontrol sipil obyektif dimaksudkan agar militer tidak terlibat dalam politik.

Pembinaan Teritorial Sebagai Persiapan Perang

Melihat dasar pemikiran Rizal Sukma dan Edy Prasetyono ini, barangkali bisa dikatakan bahwa harapan kedua pemikir ini terlalu melambung jauh sehingga lupa akan daratan yang dipijak. Kategori penilaian mereka sama dengan kategori penilaian terhadap militer di Amerika Serikat yang telah berkembang menjadi negara maju dan kaya raya. Berdasarkan standard penilaian ini, seharusnya kedua pemikir ini bergerak lebih lanjut pada kesimpulan seperti yang dikemukakan Huntington yaitu memberikan alat mainan baru kepada militer agar militer disibukkan dengan upaya penguasaan tehnologi persenjataan baru tersebut dan mulai melupakan keterlibatannya dalam politik.[7] Mainan itu bisa berupa penambahan persenjataan baru atau bantuan asing yang membanggakan mereka seperti dalam kasus Spanyol dimana NATO berhasil mengalihkan perhatian militer Spanyol dari politik ke arah profesionalisme.[8] Tetapi pemikiran mereka tidak sampai pada taraf itu. Mereka hanya mengemukakan kerangka Huntington tetapi tidak mampu mengisinya karena terbentur kenyataan bahwa anggaran negara terbatas dan Indonesia sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif tidak mau bergabung dalam organisasi militer internasional manapun selain dalam PBB.

Bahkan teori Huntington sendiri tidak bisa sepenuhnya diaplikasikan untuk kasus Indonesia. Dalam masa transisi demokrasi, Huntington mengatakan “Pindahkan mereka ke daerah-daerah perbatasan atau tempat-tempat lain yang relatif tidak berpenduduk dan jauh.”[9] Pernyataannya ini didasarkan pada konsep bahwa militer yang berhubungan dengan komunitas sipil tertentu akan membawa pengaruh politik militer.[10] Ia juga mengatakan supaya militer diarahkan ke misi luar negeri dan “tiadanya ancaman dari luar negeri dapat menyebabkan angkatan bersenjata anda tidak memiliki misi militer yang sah sehingga memperkuat kecenderungan mereka untuk memikirkan percaturan politik.”[11]

Rizal Sukma dan Edy Prasetyono lupa bahwa ada perbedaan mendasar dalam orientasi kemiliteran Amerika Serikat dengan Indonesia. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan perpsektif ancaman.

Chomsky mengemukakan bahwa ancaman utama Amerika Serikat adalah kegagalan untuk menerapkan kebebasan ke-5 yaitu kebebasan untuk merampok dan mengeksploitasi.[12] Kebebasan ini harus diterapkan di seluruh dunia. Kebijakan ini muncul setelah pada Perang Dunia II sejumlah cendekiawan dari Departemen Luar Negeri dan Dewan Hubungan Luar Negeri yang dipersatukan dalam proyek kajian perang dan damai menghasilkan pemikiran perlunya Amerika mengendalikan sejumlah sumber daya alam untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri Amerika. Pengendalian dilakukan dengan pemberian bantuan dana yang berlimpah, dengan propaganda komunisme, kebebasan, demokrasi, HAM atau terorisme. Militer digunakan sebagai kekuatan pamungkas bila ada negara yang memiliki nasionalisme tinggi sehingga tidak mau menyerahkan hasil tambangnya kepada Amerika Serikat. Atau dengan istilah lain, militer terpaksa digunakan ketika kebebasan kelima dihambat oleh suatu negara di luar Amerika.

Dengan kekayaan sebesar 50% dari kekayaan yang dimiliki dunia ditambah dengan politik luar negerinya yang bercorak ekspansionis, militer Amerika dirancang dan disiapkan untuk berperang di luar negeri.

Militer Indonesia tidak pernah disiapkan untuk bertempur di luar negeri karena politik luar negeri yang bebas dan aktif. Perang akan selalu berada dalam wilayah dalam negeri Indonesia dan oleh karena itu medan pertempuran perlu disiapkan sejak dini melalui pembinaan teritorial.[13] Pembinaan teritorial dilakukan dalam rangka memaksimalkan perlawanan terhadap musuh dan mencegah musuh dengan mudah menduduki suatu wilayah.[14] Pola ini meniru pola gerilya pada masa revolusi kemerdekaan pasca proklamasi kemerdekaan.[15] Struktur organisasi komando kewilayahan, dari Kodam hingga Babinsa, merupakan sebuah tahapan persiapan ketika pemerintahan sipil berhasil dilumpuhkan musuh maka pemerintahan wilayah akan dipimpin oleh pemerintahan militer RI dan dengan demikian pemerintahan musuh tidak diakui rakyat. Dengan pemerintahan ini, kesemestaan perang lebih bisa dijamin karena dibawah kendali pemerintahan militer.

Gerilya merupakan tahap ke-3 dari 5 tahap operasi militer dalam rangka menghadapi agresi langsung musuh dan dalam berbagai tahap terhadap agresi tidak langsung dari musuh.[16] Agresi langsung ditandai dengan masuknya militer asing secara terbuka ke dalam wilayah NKRI. Sebaliknya, agresi tidak langsung ditandai dengan masuknya militer asing secara tertutup ke dalam wilayah NKRI.

Dalam kerangka strategi agresi langsung ini, gerilya akan dilakukan bila para diplomat kita gagal membangun opini internasional, dan TNI AU dan TNI AL gagal mencegah masuknya musuh di zona 1 dan 2 serta kekuatan tempur kewilayahan dengan dibantu kekuatan terpusat gagal dalam melakukan pertahanan pantai (zona 3).

Karena strategi ini mencakup operasi serangan balas (serbal), maka kekuatan kewilayahan terbagi menjadi dua bagian yaitu satuan yang bertugas melakukan gerilya dan satuan tempur yang bertugas melakukan operasi serbal. Oleh karena itu, di dalam komando kewilayahan disamping ada institusi kodam, kodim, koramil dan babinsa yang dalam situasi perang menjadi pasukan gerilya, juga terdapat batalyon-batalyon tempur (infanteri) dan batalyon bantuan tempur (artileri dan kaveleri) teritorial yang bertugas melakukan operasi serbal setelah pasukan gerilya berhasil menyeimbangkan kekuatannya dengan kekuatan musuh.

Agresi tidak langsung ini bisa mewujud dalam aneka bentuk tetapi bertujuan sama dengan agresi langsung yaitu penaklukan NKRI. Robert T. Holt sudah sejak tahun 1950 mengemukakan rancangan agresi tidak langsung melalui strategi kebijakan luar negeri USA. Kebijakan luar negeri itu menggunakan 4 komponen yaitu diplomasi, ekonomi, militer dan perang urat syaraf melalui propaganda dan penghasutan.[17] Tujuan dari strategi itu adalah menaklukan negara. Strategi ini digunakan dalam masa damai atau masa perang.[18]

Gabungan dari kedua agresi ini oleh angkatan darat disebut dengan istilah perang modern. Perang modern ini dilukiskan dengan sangat jelas oleh John Perkins terutama dalam bab 13 dan bab 14.[19]

Dari sudut pandang ini, binter merupakan bagian dari strategi dan masih sangat relevan bagi angkatan darat karena tugas angkatan darat adalah mempertahankan kedaulatan negara di daratan dan mungkin saja kurang relevan bagi angkatan laut maupun angkatan udara karena kedua angkatan ini mengandalkan peralatan tehnologi bagi operasinya (senjata yang diawaki) dibandingkan dengan angkatan darat yang berpedoman pada manusia yang dipersenjatai. Relevansinya bagi angkatan darat, disamping dalam kerangka strategi juga dari sudut biaya operasionalnya. Dalam anggaran pertahanan yang serba terbatas, binter merupakan strategi yang paling murah dan paling siap menghadapi operasi darat bagi angkatan darat.

Itulah sebabnya teori Huntington tidak bisa sepenuhnya diterapkan dalam kasus di Indonesia disamping karena adanya perbedaan mendasar dalam kebijakan politik luar negeri Indonesia dengan Amerika Serikat, juga karena adanya perbedaan mendasar mengenai perspektif ancaman yang mengakibatkan adanya perbedaan strategi pertahanan dan perbedaan orientasi kemiliteran. Perbedaan strategi itu juga yang menyebabkan teori Huntington yang mengatakan agar tentara digiring ke perbatasan dan jauh dari penduduk serta dijauhkan pengaruhnya dari masyarakat tidak bisa diterapkan untuk militer Indonesia. Binter justru menuntut kerja sama optimal antara masyarakat, pemerintah sipil dan militer. Sangat tidak mungkin jumlah personel TNI AD yang terbatas harus bertempur sendirian tanpa bantuan rakyat dan harus menang.[20] Dijauhkannya militer dari penduduk, yang kemudian dirumuskan oleh beberapa orang sipil supaya angkatan darat kembali ke barak mengandung konsekuensi bahwa mereka harus menyediakan anggaran untuk membangun banyak barak militer dan menyediakan fasilitas pengangkutan militer yang mampu bergerak dalam hitungan detik ke lokasi musuh disamping harus disediakan peralatan tempur bertehnologi tinggi agar bisa memenangkan perang. Dalam anggaran yang serba terbatas, peralatan tempur yang serba kurang, gagasan ini sangat mustahil diwujudkan.

Dalam garis pemikiran Huntington, kebijakan keamanan nasional memiliki tiga bentuk yaitu kebijakan keamanan militer, kebijakan keamanan internal dan kebijakan keamanan situasional.[21] Kebijakan keamanan militer berkaitan dengan kegiatan yang dirancang untuk mengurangi atau menetralkan usaha-usaha yang melemahkan atau menghancurkan negara dengan kekuatan yang dioperasionalkan dari luar negeri. Kebijakan keamanan internal berkaitan dengan subversi yaitu usaha untuk melemahkan negara dengan kekuatan yang dioperasionalkan dari dalam negeri. Kebijakan keamanan situasional berkaitan dengan ancaman penghancuran yang diakibatkan oleh perubahan jangka panjang kondisi sosial ekonomi, demografi dan politik yang mengurangi kekuatan negara.

Kerangka pemikiran Huntington ini sering dilupakan ketika mendesakkan agar binter segera dihapus. Rizal dan Edy pun hanya berpikir dalam konteks kebijakan keamanan militer dan melupakan dua kebijakan lainnya. Jika binter dihapuskan begitu saja, lalu pertanyaannya siapa yang akan menangani dua kebijakan keamanan lainnya bila sementara ini Polri dan sipil belum siap mengelola sepenuhnya dua kebijakan tersebut. Dari segi profesionalisme Huntington, nampak jelas arti tanggung jawab militer terhadap negara. Militer sadar bahwa tanggung jawab bidang keamanan internal dan situasional bukan menjadi bagiannya, tetapi karena dorongan tanggung jawab terhadap negaralah yang membuat militer tidak gegabah menghapus binter. Dalam doktrin Kartika Eka Paksi, dengan jelas dikatakan bahwa dalam operasi militer selain perang “dilaksanakan atas permintaan pihak yang dibantu…” dan dalam keadaan mendesak dimana pihak yang dibantu tidak siap atau tidak ada maka TNI AD melaksanakan operasi itu sambil menunggu pihak yang bertanggung jawab.[22]

Binter dan Pemerintah Daerah

Upaya mempertahankan binter bukan bermaksud untuk kembali terlibat dalam politik melainkan menutup celah-celah pertahanan yang belum tergarap akibat gelombang demokratisasi yang tidak sanggup memberikan pola yang jelas dan pasti. Lagi pula, dalam era demokratisasi ini, binter tidak lagi dimaksudkan secara politik tetapi sudah diarahkan dalam kerangka pertahanan negara. Netralitas TNI dalam politik telah dijaga secara ketat dengan berbagai macam larangan. Larangan untuk terlibat dengan parpol meliputi larangan mengikuti rapat, kampanye dan berpakaian yang beratribut parpol.[23] Larangan untuk berbicara masalah politik baik mengomentari persoalan politik maupun mengikuti seminar yang berbau politik.[24] Larangan untuk mendukung salah satu parpol dalam pemilu atau calon pemimpin daerah dalam pilkada.[25]

Netralitas TNI dalam politik itu juga mewujud dalam pembinaan teritorial. Mengingat strategi kesemestaan perang yang diterapkan menuntut kebersamaan dengan semua pihak, maka pelaksanaan binter TNI diarahkan pada pola kerja sama dengan pihak pemerintah daerah untuk menangani pembinaan wilayah dan pihak polri atau institusi keamanan wilayah lain untuk menangani pembinaan keamanan wilayah.[26] Bahkan, sangat diharapkan agar pengelolaan SDM, SDA dan SDB di daerah yang akan digunakan untuk pertahanan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah. Koter dalam hal ini tinggal menggunakan atau melaksanakan kebijakan dari pemerintah daerah. Koter hanya mengelola aspek geo, demo dan konsos yang perlu untuk pertempuran. Aspek geografi menyangkut 5 aspek medan dan aspek cuaca, medan dan musuh (cumemu).[27] Demografi menyangkut komposisi penduduk yang bisa dijadikan komponen cadangan dan komponen pendukung. Kondisi sosial menyangkut Ipoleksosbud hankam wilayah yang bersangkutan yang sangat perlu untuk melakukan analisa daerah operasi (ADO) dalam pertempuran. Data-data geo, demo, konsos dan pengelolaannya sepenuhnya hak dari pemda dan institusi sipil lainnya. Militer dalam hal ini tinggal mengolah dari aspek pertahanannya saja.

Akan tetapi masalahnya bukan hanya pada belum tersedianya undang-undang di bidang pertahanan saja seperti yang dikemukakan Rizal Ramli dan Edy Prasetyono tetapi juga karena produk perundang-undangan bangsa kita saling bertolak belakang dan tidak saling bersambungan satu sama lain sehingga undang-undang pertahanan negara seharusnya diakomodir juga dalam undang-undang pemerintah daerah dan kemudian dijabarkan lagi dalam peraturan daerah.

Merumuskan Kembali Profesionalisme TNI

Melihat bahwa keterlibatan politik TNI sudah sangat tidak mungkin kecuali berkeinginan untuk pensiun dini atau dihukum di dalam sel, maka profesionalisme TNI sangat ditentukan oleh tugas pokoknya dan pola operasinya. Berdasarkan pemikiran Huntington di atas, bidang keahlian seorang militer untuk kasus Indonesia mewujud dalam bentuk yang sangat berbeda-beda bagi masing-masing matra.[28] Bagi TNI AD yang bertugas mengamankan kedaulatan di daratan dengan bertumpu pada strategi perang gerilya, keahlian yang diperlukan bukan hanya di bidang tehnik – dalam derajat tertentu pengetahuan bidang tehnik ini sangat diperlukan bagi prajurit dari Korps Zeni, Kaveleri, Artileri, Peralatan – tetapi juga seperti dikatakan oleh Huntington sendiri, latar belakang pengetahuan yang lebih luas untuk mengoperasikan persenjataan atau membuat analisis yang lebih komprehensif dalam rangka perang kesemestaan (total defence) baik dalam rangka menghadapi agresi langsung maupun agresi tidak langsung. Dalam hal ini, prajurit TNI AD memerlukan pengetahuan di bidang-bidang sosial yang mendalam guna mendukung strategi perang gerilyanya sehingga mampu membuat analisa secara mendalam dan tepat, yang mungkin bagi TNI AU dan TNI AL pengetahuan semacam ini tidak terlalu diperlukan. Oleh karena itu, untuk memprofesionalkan TNI tidak cukup hanya mengusahakan pengadaan peralatan-peralatan persenjataan baru tetapi lebih dari itu adalah meningkatkan sumber daya personel TNI melalui jalur-jalur pendidikan formal yang ada di masyarakat agar mereka mampu melihat cakupan yang lebih holistic dari pengetahuan dan ketrampilan kemiliteran yang mereka miliki serta mampu melaksanakan “manajemen kekerasan” secara benar. Pengertian manajemen harus dimengerti secara lebih luas daripada yang dirumuskan Huntington. Rumusan Huntington mengenai manajemen hanya dibatasi pada tiga kategori yaitu pengaturan, perencanaan dan pengarahan.[29] Manajemen perlu dikaitkan dengan dimensi kepemimpinan militer yang tertuju pada terbinanya disiplin, moril, kecakapan dan jiwa korsa anggotanya. Oleh karena itu, manajemen perlu mencakup planning, organizing, actuating dan controling.

Peningkatan sumber daya ini penting dalam rangka mendukung dialog sipil dengan militer. Kesalahpahaman militer dan sikap curiga militer dengan berbagai ide yang berkembang selama ini disebabkan salah satunya akibat dari gap pengetahuan yang terlalu besar antara militer dengan sipil. Istilah hubungan sipil-militer yang dalam ilmu politik bersifat netral dicurigai sebagai istilah yang mau memisahkan tentara dengan masyarakat.

Dalam masa transisi demokrasi, disamping sipil perlu mengetahui apa dan siapa militer serta bagaimana strateginya dijalankan, sipil masih perlu membangun citra positif di hadapan militer yang selama ini dipandang rendah oleh militer karena dianggap selalu membuat kekacauan negara karena mementingkan kesejahteraan pribadi daripada negara.[30] Dalam masa transisi ini, sipil masih perlu duduk bersama dengan militer untuk merumuskan kebijakan pertahanan dan membuat standard-standard penilaian yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia sehingga tidak serta merta menerapkan teori Huntington atau Amos Perlmutter yang bercorak hipotetis dalam pemikiran mereka tetapi kita anggap bercorak niscaya.[31] Profesionalisme militer dalam masa transisi demokrasi masih harus diterima sebagai kebaikan minus malum karena persepsi ancaman yang sedemikian kompleks yang memerlukan penanganan dari pihak sipil sementara pihak sipil sendiri belum siap untuk menutup celah dua bidang keamanan yang telah disebut di atas. Dibutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai profesionalisme ideal dimana militer benar-benar tunduk kepada sipil. Tuntutan untuk segera menghapus binter atau tuntutan untuk segera menghapus pengaruh militer dalam masa transisi demokrasi identik dengan mendorong TNI untuk membiarkan negara yang sudah terpuruk ini menjadi semakin hancur berkeping-keping. Semua tujuan harus melalui proses secara bertahap. Itulah sebabnya profesionalisme minus malum harus diterima sebagai tahap awal dari perjalanan panjang selanjutnya.

Kesimpulan

Dari uraian diatas nampak bahwa politik sudah menjadi soal yang menakutkan bagi TNI karena adanya berbagai macam aturan yang melarang keterlibatan militer dalam politik. Oleh karena itu ketakutan sipil akan keterlibatan militer dalam politik sangat tidak mendasar. Adanya binter di dalam tubuh TNI AD merupakan konsekuensi dari adanya persepsi ancaman terhadap NKRI. Binter merupakan strategi pertahanan yang paling murah dan efektif bagi operasi matra darat.

Profesionalisme TNI yang ada saat ini perlu diolah dalam perspektif peningkatan sumber daya guna mengoperasikan strategi pertahanan yang dibentuk berdasarkan perpektif ancamannya. Peningkatan sumber daya manusia khususnya bisa menjadi prasyarat terjalinnya dialog yang lebih kondusif dengan komunitas sipil.

Dalam masa transisi ini, sipil juga perlu membangun citra positif di hadapan militer disamping belajar banyak memahami strategi pertahanan negara. Oleh karena itu, dalam segala kelemahan masing-masing, sipil dan militer dalam masa transisi ini masih perlu duduk bersama untuk merumuskan kebijakan pertahanan negara. Dalam masa transisi ini masih harus diterima kebaikan minus malum atas profesionalisme militer. Namun yang terpenting adalah bahwa semua pihak sepakat akan perlunya peningkatan profesionalisme militer dan semua pihak sepakat bahwa militer berada dalam tataran kebijakan operasionalnya Huntington.

Daftar Pustaka

1. Huntington, Samuel P. Prajurit dan Negara Teori dan Politik Hubungan Militer-Sipil. Terj. Deasy Sinaga. Jakarta : Grasindo, 2003

2. Huntington, Samuel P. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Terj. Asril Marjohan. Jakarta : Grafiti, 1997.

3. Holt, Robert T. et al. Strategic Psychological Operations. Chicago: University of Chicago Press, 1960

4. Nasution, A.H., Jenderal. Pokok-pokok Gerilya. Bandung: Angkasa, 1980

5. Sundhaussen, Ulf. Politik Militer Indonesia 1945-1967 Menuju Dwi Fungsi ABRI. Terj. Hasan Basari. Jakarta:LP3ES, 1988.

6. Perkins, John. Confessions of an Economic Hit Man. San Fransisco:Berret-Koehler Publishers, 2004

7. Perlmutter, Amos. Militer dan Politik. Terj.Sahat Simamora. Jakarta:Rajawali Press, 2000.

8. Rai, Milan. Chomsky’s Politics. New York:Verso, 2000.

9. Sukma, Rizal et al. Security Sector Reform in Indonesia: The Military and the Police. Hague: NIIR Clingendael, 2003.

10. Perwita, Anak Agung Banyu. “Terrorism, Democracy and Security Sector Reform in Indonesia”. The Indonesian Quarterly 2 (2005:33)

11. Implementasi Pembinaan Teritorial TNI AD Pada Masa Reformasi. Jakarta :


[1] Lih. Rizal Sukma et al, Security Sector Reform in Indonesia the Military dan the Police, (Hague : 2003) hal. 1-41

[2] Samuel P. Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, Terj. Asril Marjohan (Jakarta: 1995), hal. 307

[3] Lih. Samuel P. Huntington, Prajurit dan Negara, Terj. Deasy Sinaga (Jakarta:2003), hal.95-96

[4] Lih. Ibid., hal. 87-92

[5] Bdk. Ibid, hal.102-103

[6] Bdk. Kata pengantar dari Burhan Magenda dalam Amos Perlmutter, Militer dan Politik (Jakarta:2000), hal.v-ix

[7] Lih. Samuel P. Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, hal 325

[8] Ibid., hal.317-318

[9] Ibid., hal.325

[10] Lih. Samuel P. Huntington, Prajurit dan Negara, hal.96-97

[11] Samuel P. Huntington, Gelombang Demokratisasi Ketiga, hal 325

[12] Lih. Milan Rai, Chomsky’s Politics (New York:2000), hal. 63-79. Chomsky mengatakan kebebasan pertama adalah kebebasan berbicara, kedua adalah kebebasan beribadah, ketiga adalah kebebasan dari kelaparan, keempat adalah kebebasan dari rasa takut.

[13] Ceramah Aster Kasad kepada seluruh Perwira se-Garnizun II/Bandung-Cimahi di Seskoad, April 2003

[14] Lih. Implementasi Pembinaan Teritorial TNI AD Pada Masa Reformasi (Jakarta: 2001), hal.6

[15] Lih. Jenderal A.H. Nasution, Pokok-pokok Gerilya (Bandung:1980), hal.4-47

[16] Lih. Doktrin Dasar TNI AD Kartika Eka Paksi Bab V. Agresi langsung dihadapi dengan operasi pencegahan melalui jalur diplomatik, operasi penindakan dengan membagi wilayah dalam 3 zona, operasi perlawanan wilayah dengan gerilya, operasi serangan balas dengan satuan tempur, operasi pemulihan keamanan. Agresi tidak langsung dihadapi dengan operasi pencegahan melalui penguatan semangat kebangsaan rakyat, operasi penindakan dengan memisahkan rakyat dari musuh, operasi perlawanan wilayah melalui operasi TNI bersama rakyat, operasi serangan balas dan operasi pemulihan keamanan.

[17] Lih. Robert T. Holt et al, Strategic Psychological Operations (Chicago: 1960),hal.3-120

[18] Lih. Ibid, hal.121-158

[19] Lih. John Perkins, Confessions of an Economic Hit Man (San Fransisco:2004), hal.71-80

[20] Data jumlah personel dari Mabes TNI TMT 16 Maret 2006 adalah TNI AD: 281.007 ; AL:58.785; AU: 28.338

[21] Lih. Samuel P. Huntington, Prajurit dan Negara Teori dan Politik Hubungan Militer-Sipil, hal.ix-x

[22] Lih. Doktrin Dasar TNI AD Kartika Eka Paksi, hal.32

[23] Lih. Surat Telgram Kasad Nomer ST/265/2004 tanggal 19 Maret 2004

[24] Lih. Surat Telegram Kasad Nomer ST/556/2001 tanggal 22 Juli 2001 tentang larangan mengomentari pelaksanaan Sidang Istimewa MPR dan ST/652/2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang larangan perwira mengikuti seminar politik tanpa seijin Kasad atau Panglima TNI.

[25] Lih. Surat Telegram Kasad Nomor ST/200/2005 tanggal 5 April 2005 tentang pilkada dan ST/1066/2003 tanggal 13 Nopember 2003 tentang pandangan dan sikap TNI AD pada pemilu 2003.

[26] Lih. UU RI No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 7 (3) dan Pasal 20 (3)

[27] Lima aspek medan yaitu lindung tinjau dan lindung tembak, lapangan tinjau dan lapangan tembak, jalan pendekat, rintangan, dan medan kritik.

[28] Dalam hal profesionalisme ini kami sependapat dengan kerangka rumusan profesionalisme Huntington.

[29] Lih. Samuel P. Huntington, Prajurit dan Negara, hal. 8. Rumusan ini bersifat mekanis yang tidak melihat dimensi kepemimpinan yang sangat menonjol dalam diri perwira.

[30] Lih. Ulf Sundhaussen, Politik Militer Indonesia 1945-1967 Menuju Dwi Fungsi ABRI (Jakarta:1988), hal.120-121

[31] Dampak buruk dari penerapan teori Huntington di tubuh TNI adalah penekanan yang berlebihan bahwa profesionalisme identik dengan tidak berpolitik. Ini akibat dari pemikiran Huntington yang menekankan aspek spesialisasi sebagai prasyarat dari keahlian. Amos Perlmutter lebih masuk akal dalam menerangkan masalah ini. Lih. Amos Perlmutter, Op.Cit, hal.20-21.